ZmnTv.com, Bekasi – Tawuran sekelompok pelajar yang menelan korban jiwa, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin konferensi pers mengenai keberhasilan ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terjadi pada Jumat malam, 6 September 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Saufi menjelaskan bahwa pada Minggu, 8 September 2024, tim gabungan dari Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku utama MH dan A, serta beberapa pelaku lainnya. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pondok Pesantren Cangkudu dan Kampung Kepuh, serta penemuan barang bukti berupa celurit.
Saufi menambahkan bahwa enam remaja terlibat dalam kasus ini, dengan MH dan A sebagai pelaku utama. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres mengapresiasi cepatnya tindakan anggota kepolisian dan mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Rd21)
Tinggalkan Balasan