ZmnTv.com, Sidoarjo – Prajurit Brigif 2 Marinir menerima Sosialisasi terkait pencegahan judi online di Gedung Edianto Balai Prajurit Kesatrian Marinir R. Suhadi Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Rabu (09/10/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Pimpinan Korps Marinir, Komandan Brigif 2 Marinir Kolonel Marinir Arip Supriyadi, S.H., M.M., M.Tr.Hanla memerintahkan Paspers, Pasintel dan Pakum Brigif 2 Marinir untuk mensosialisasikan bahaya, dampak dan efek dari judi Online
Pada Kesempatan tersebut Perwira Staf Personel (Paspers) Brigif 2 Marinir Letkol Marinir Widi Permono, S.A.P., M.Tr.Opsla menjelaskan tentang pencegahan dan penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan judi online, dengan maksud memberikan gambaran kepada seluruh prajurit Brigif 2 Marinir, dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari permainan judi online serta mencegah, mengurangi dan menghilangkan pelanggaran judi online yang dilakukan oleh prajurit Brigif 2 Marinir.
Letkol Marinir Widi Permono, S.A.P., M.Tr.Opsla juga menjelaskan pengertian dari judi, yaitu judi adalah segala bentuk permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhannya, sedangkan pengertian judi online yaitu permainan judi dengan melalui media elektronik yang didukung dengan akses internet, seperti permainan kasino, taruhan olahraga dan lotre undian.
“Penyebab dari judi online adalah Ekonomi (kelebihan atau kekurangan uang), Lingkungan, Kesempatan dan kurangnya kesadaran hukum agama dan negara,” jelas Paspers Brigif 2 Marinir.
Pada kesempatan tersebut, Perwira Hukum (Pakum) Brigif 2 Marinir Kapten Laut (H) Yudi Alhudi, S.H., M.H. menjelaskan tentang Pasal-pasal dan hukuman apabila seorang prajurit terlibat dalam judi online.
Sementara itu, Kasi Pamgal Sintel Brigif 2 Marinir Mayor Marinir I Wayan Ardana menekankan terkait dengan judi online, Tim Cyber dari Dispamsanal Sintelal dan Tim Cyber dari Sintel Mabes TNI, sampai saat ini masih melaksanakan patroli Cyber terkait dengan kegiatan judi online, untuk itu berhentilah untuk melakukan kegiatan judi online, karena dampaknya sangat luas dan merugikan prajurit itu sendiri beserta keluarganya. (Rd21)