ZmnTv.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku yang berinisial GSH diamankan pada Senin (16/12/2024) di sebuah Hotel di daerah Sukabumi, Jawa Barat. GSH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang berinisial DAD, pada 18 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Cakung.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membawa korban untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Selanjutnya Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.” Tutur Kapolres
” Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.” Sambungnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban akibat kesalahpahaman yang memicu emosi.
Tersangka GSH diketahui melemparkan sejumlah benda ke arah korban, yang menyebabkan korban terluka di bagian pelipis. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti kursi , patung, mesin EDC dan loyang besi yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.
“Tersangka telah kami tahan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Nicolas.
Kapolres juga menambahkan bahwa meskipun kasus ini baru dilaporkan pada bulan Oktober 2024, penyidik membutuhkan waktu cukup lama karena pada pemeriksaan awal, pelapor tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial.
Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan meminta keterangan lebih lanjut dari korban.
Terkait dengan beredarnya informasi mengenai kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap GSH untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan yang mempengaruhi tindakannya.
Kombes Pol. Nicolas juga menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke Sukabumi bersama orang tuanya karena merasa terancam, setelah menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari pihak-pihak yang belum diketahui.
Saat ini, kondisi korban dilaporkan sudah membaik dan telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Namun, penyidik masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar di media sosial.
Polisi berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan lancar, dan pihak kepolisian memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Rr)