ur – Polres Cianjur menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan knalpot brong dan minuman keras (miras) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) . Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2024).
Kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., memimpin konferensi pers pada Senin (14/10/2024) dan memaparkan hasil KRYD yang dilakukan sejak 7 Oktober hingga 13 Oktober 2024.
“Selama 7 hari, petugas berhasil mengamankan 210 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, kami juga mengamankan 372 botol atau kantong miras, terdiri dari 127 botol minuman keras berbagai merek dan 246 kantong minuman oplosan,” ujar Kompol Iwan.
Polres Cianjur juga melakukan pembinaan terhadap 38 orang yang diduga preman yang terjaring dalam kegiatan patroli.
Kompol Iwan menegaskan bahwa Polres Cianjur akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan minuman keras serta mendukung upaya Polres Cianjur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Rd21)