Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

ZmnTv.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum (fasum) pada aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu. Para tersangka di antaranya berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyebut masih ada tiga orang lain yang kini dalam pengejaran. Ia menegaskan, para tersangka bukanlah bagian dari kelompok pendemo.

“Yang kami amankan adalah pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan peserta aksi unjuk rasa,” tegas Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

Menurut Asep, para tersangka melakukan aksi vandalisme dan perusakan pada 28–31 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Arborea Café di lingkungan Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya.

“Total ada 16 tersangka yang kami tangkap dari empat lokasi kejadian berbeda,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara. (Syz08)

Avatar Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *