ZmnTv.com, Sukabumi – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan selama sepekan terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Sebanyak 21 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba diamankan, bersamaan dengan barang bukti yang cukup mengagetkan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Jum’at (25/10/2024) siang. Dengan wajah serius, beliau memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama sebulan terakhir.
“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegas AKBP Rita. “Kami tidak akan pernah lelah untuk menumpas para pengedar dan pengguna narkoba yang telah merusak generasi muda dan mengancam keselamatan masyarakat.”
Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, 8 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota menjadi sasaran operasi. Cisaat, Baros, Cikole, Citamiang, Warudoyong, Sukabumi, Lembursitu, dan Kebonpedes menjadi titik-titik penting dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Para tersangka yang berhasil kita tangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, bahkan ada yang menjadi bandar,” ungkap AKBP Rita.
“Mereka telah beroperasi selama 3 bulan hingga 1 tahun, dan telah berhasil meracuni banyak jiwa di Kota Sukabumi,”tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka pun cukup mengejutkan. 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk menjadi bukti nyata betapa luasnya jaringan peredaran narkoba ini.
“Dengan tertangkapnya para tersangka dan disitanya barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba,” ungkap AKBP Rita. “Ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat Kota Sukabumi dan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba.”
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Bersama-sama kita lawan narkoba, untuk masa depan Kota Sukabumi yang lebih cerah,” ajak AKBP Rita. (My)