KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

ZmnTv.com, Jakarta – Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah upaya hukum yang diajukan Yaqut melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh majelis hakim. Pengadilan menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut terlihat meninggalkan gedung dengan pengawalan petugas. Ia kemudian langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Di hadapan awak media, Yaqut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana terkait pengelolaan kuota haji sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta memperdalam dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota jemaah haji Indonesia yang setiap tahunnya melibatkan anggaran besar dan menyentuh kepentingan jutaan umat Muslim di Tanah Air. (Syz08)

Avatar Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *