ZmnTv.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Bekasi Utara. Insiden ini terjadi hanya karena pelaku kesal korban menolak skema pembayaran di luar ketentuan Cash On Delivery (COD).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Selasa (30/9/2025) sore. Turut mendampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasie Humas AKP Suparyono.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Harapan Raya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Korban, seorang kurir sekaligus mahasiswa, saat itu mengantarkan paket COD senilai Rp29.189.
Pelaku berinisial CK alias K, warga Kota Baru, Bekasi Barat, menolak membayar tunai dan bersikeras ingin melakukan pembayaran melalui transfer. “Korban menegaskan sesuai ketentuan COD, pembayaran harus dilakukan secara langsung. Pelaku tidak terima, lalu marah,” ungkap Kombes Kusumo.
Dalam kondisi emosi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam berupa parang atau samurai. Saat korban merekam kejadian dengan ponselnya, pelaku berteriak meminta video tersebut dihapus. Karena korban menolak, pelaku semakin tersinggung dan mengayunkan senjata hingga mengenai perut serta tangan korban.
Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (28/9) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Motif utama adalah emosi sesaat. Awalnya pelaku hanya berniat menakut-nakuti, namun karena korban merekam aksinya, pelaku nekat melakukan penyerangan,” jelas Kapolres.
Polisi memastikan pelaku menyimpan senjata tajam di rumahnya. Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Syz)







Tinggalkan Balasan