ZmnTv.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan yang melibatkan PT PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. S – Presiden Direktur PT PIM
2. AI – Kepala Pabrik PT PIM
3. DO – Kepala QC PT PIM 1
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka sesuai peran dan perbuatannya,” ujar Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/2025).
Brigjen Helfi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 31/2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2/2023 tentang standar mutu dan label beras.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 13.740 karung beras premium berbagai merek dan 58,9 ton beras patah premium dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
• 53,150 ton beras patah besar dalam kemasan karung.
• 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.
Dokumen legalitas dan sertifikat perusahaan, termasuk dokumen hasil produksi, maintenance, izin edar, sertifikat merek, SOP, dan pengendalian ketidaksesuaian produk.
“Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,”ujarnya.
Selain itu, para tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelas Brigjen Helfi.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap produsen pangan yang melakukan pelanggaran, demi melindungi konsumen dan menjaga keamanan pangan nasional. (Rd21)
Tinggalkan Balasan