ZmnTv.com, Cimahi – Polres Cimahi berhasil meringkus dua pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Kedua pria tua tersebut, M (68) dan L (53), kini telah diamankan di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama, tetapi dengan waktu dan modus yang berbeda. “Antara korban dengan para pelaku masih ada hubungan sodara atau sebagai kakek karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka,” ujar Kapolres Cimahi saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Terungkap bahwa M, yang merupakan kakek korban, telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2023 dengan iming-iming uang. Sementara itu, pelaku L yang tinggal bersama korban di rumahnya, juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Pelaku L sama di rumah nya karena merasa korban tinggal di rumah nya,” tambah Tri.
Motif para pelaku muncul karena tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar.
Korban yang sebelumnya tinggal di rumah L karena ayahnya telah meninggal dan ibunya bekerja sebagai TKW, kini telah diamankan oleh pihak keluarganya. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya.
“Korban ini menceritakan kepada kakak. Saat ini polres Cimahi terus melakukan penyelidikan,” sambung Tri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Cimahi telah mengungkap sebanyak 87 kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak.
Kapolres Cimahi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Ini bukan sebuah prestasi, ini juga perlu peran aktif dari seluruh masyarakat bagaimana kita peran aktif untuk pencegahan agar kejahatan perempuan dan anak tidak terus meningkat di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkas Tri. (Je)