ZmnTv.com, Bandar Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku, seorang guru ngaji bernama Afif Jauhari (44), ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa kasus ini terjadi sejak Januari 2023 dan terus berlangsung hingga Agustus 2024.
“Korban berjumlah empat anak berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di sekolah dasar,” ungkapnya.
Tindakan terakhir dilakukan pada 22 Agustus 2024 di tempat pengajian Al-Istianah di Panjang Utara.
Menurut Kompol Hendrik, pelaku memanfaatkan momen setelah pengajian untuk mendekati korban, menggunakan bujuk rayu dan ancaman untuk melakukan pelecehan.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”paparnya.
Setelah penyelidikan mendalam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang terkumpul, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rd21)