ZmnTv.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9).
Subdit II Direktorat PPA-PPO menangkap dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, serta EF alias YA (40), pasangan SNK. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025).
“Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Ganis menjelaskan, kedua pelaku telah tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di Jawa Timur. Selama kurang lebih delapan tahun, AMK mengalami kekerasan berulang hingga meninggalkan luka fisik serius.
“Korban AMK mengalami penganiayaan yang sangat berat, berbeda dengan perlakuan terhadap saudara kembarnya. Diduga, korban bahkan sempat dibawa ke Jakarta untuk dibuang. Motif masih terus kami dalami,” tambahnya.
Saat ini, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial guna memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban serta saudara kembarnya.
AMK kini berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya berangsur membaik: berat badannya naik dari 9 kilogram menjadi 16–19 kilogram, dan ia sudah bisa berjalan, berlari, serta belajar membaca, menulis, dan mengaji.
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK juga mengalami kekerasan, meski tingkatannya berbeda. Penyidik masih mendalami penyebab perlakuan yang tidak sama antara keduanya.
“Proses penyidikan berjalan cukup panjang karena korban mengalami trauma berat. Setiap keterangan digali secara hati-hati dengan pendampingan kementerian terkait dan lembaga internal. Berkat kerja keras tim, perkara ini akhirnya berhasil diungkap,” tutup Ganis.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait kasus ini. (Syz08)







Tinggalkan Balasan