Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu di Aceh, Satu Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu di Aceh, Satu Kurir Ditangkap

ZmnTv.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.

Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari.

“Peran tersangka adalah sebagai kurir penjemput, yakni mengambil dan membawa narkotika jenis sabu,” kata Eko Hadi dalam keterangan persnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) terkait adanya penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Berbekal informasi tersebut, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap target di Aceh Tamiang.

Pada Senin, 8 September 2025, pukul 00.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka MD alias Songket. Penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan yang menemukan 14 bungkus sabu dalam satu karung.

“Barang bukti sabu dengan total berat 14 kilogram berhasil diamankan,” jelas Brigjen Eko.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata kerja keras dan sinergi antara Polri dengan instansi terkait, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting.

“Upaya ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (Syz08)

Avatar Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *