ZmnTv.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, heroin, hingga cairan vape mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi sabu pada Jumat (26/9). Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kompol Reza Pahlevi berhasil menghentikan mobil Honda Brio warna kuning lemon pada Minggu (28/9).
“Dalam kendaraan ditemukan dua tas berisi narkotika. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko Hadi, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman mengaku diperintah seorang bandar yang disebutnya “Om Bos”, dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram sabu.
Barang bukti yang disita antara lain:
25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyingwan
550 butir ekstasi dengan berbagai logo
5 bungkus kecil heroin seberat brutto 27 gram
10 liquid vape merek PX diduga mengandung etomidate
Brigjen Eko Hadi menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri memberantas peredaran narkoba dengan berbagai modus. “Kami masih memburu bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan ini,” tegasnya. (Syz)







Tinggalkan Balasan