ZmnTv.com, Bengkulu – Pengguna Tidak Sadar Menyetujui, Sulit Dihentikan, dan Berpotensi Raup Miliaran Setiap Hari. (27/05/2025)
Belakangan ini, banyak pengguna aplikasi Gojek di Indonesia mengeluhkan adanya potongan misterius bertajuk “Sertifikat Cracked Layar HP” atau semacam asuransi layar retak pada perangkat ponsel. Tanpa persetujuan eksplisit, fitur ini muncul sebagai tagihan yang harus dibayar pengguna. Saat ingin menghentikannya, tidak tersedia fitur yang jelas atau mudah untuk menonaktifkan layanan ini.
1. Kapan Pengguna Menyetujui?
Mayoritas pengguna menyatakan bahwa mereka tidak pernah merasa menyetujui untuk membeli asuransi ini. Fitur ini seolah ditambahkan secara diam-diam atau dibungkus dalam update aplikasi tanpa penjelasan memadai. Bahkan, ketika pengguna mencoba melacak di mana dan kapan mereka menyetujui “langganan” ini, tidak ditemukan riwayat konfirmasi atau persetujuan eksplisit seperti centang persetujuan atau tanda tangan digital.
2. Tidak Ada Fitur Hentikan Langganan
Lebih parah lagi, ketika pengguna sadar mereka ditagih, tidak ada tombol atau pengaturan langsung di aplikasi untuk menghentikan langganan. Ini sangat merugikan, apalagi jika pengguna tidak pernah merasa butuh atau mendaftar layanan tersebut.
3. Potensi Skema Penipuan?
Jika setiap transaksi dikenai potongan sekitar Rp750 untuk asuransi yang tidak jelas ini, dan ada 1 juta transaksi per hari (angka yang realistis mengingat skala Gojek secara nasional), maka perusahaan atau pihak ketiga yang bekerjasama bisa mengantongi hingga Rp750 juta per hari — atau Rp22,5 miliar per bulan.
4. Pengawasan dan Regulasi Lemah
Praktik semacam ini patut dipertanyakan dari sisi perlindungan konsumen. Tidak hanya soal transparansi, tapi juga etika bisnis. Jika benar fitur ini otomatis aktif tanpa persetujuan eksplisit, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen dan perlu segera diinvestigasi oleh otoritas seperti OJK dan Kementerian Kominfo.
5. Tuntutan Pengguna
Pengguna mendesak agar:
• Gojek menjelaskan secara terbuka sejak kapan fitur ini diterapkan dan bagaimana proses persetujuannya.
• Menyediakan fitur unsubscribe atau opt-out yang jelas, mudah, dan bisa diakses siapa pun.
• Mengembalikan dana bagi pengguna yang tidak merasa menyetujui pembelian.
• OJK dan YLKI turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran dalam praktik ini.
—
Penulis: Saeed Kamyabi
Editor: Syah Ridho
Tinggalkan Balasan