ZmnTv.com, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya dengan menetapkan 10 tersangka pelaku curanmor.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H Inkiriwang S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan komplotan curanmor yang berhasil dibongkar ini diotaki pasangan suami istri (pasutri).
“Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah,” ungkap AKBP Victor D.H Inkiriwang. Sabtu (7/9/24).
AKBP Victor D.H Inkiriwang juga menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri informasi adanya penjualan motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Berbekal informasi tersebut, Personel polres Tangerang Selatan kemudian berhasil menangkap YAS di Jalan Boulevard Utara dan dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bekerja sama dengan istrinya SA.
“SA ini turut serta membantu tersangka YAS dalam memperjualbelikan motor bodong,” ungkapnya.
Kapolres Tangerang Selatan juga menjelaskan pihaknya kemudian mengamankan delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik. Mereka mencuri motor lalu menjualnya kepada YAS dan SA.
“Modus operandinya adalah tersangka melakukan pencurian sepeda motor, membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dari hasil kejahatan,” jelasnya.
Selain mengamankan 10 tersangka, Victor menambahkan polisi juga menyita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.