ZmnTv.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini menjadi langkah strategis dalam menekan angka pelanggaran serta meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Salah satu fokus utama dalam operasi tahun ini adalah penertiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Kepolisian menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang diatur secara hukum dan wajib digunakan sesuai standar yang telah ditetapkan negara.
Ketentuan mengenai TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib dilengkapi pelat nomor resmi yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi standar bentuk, ukuran, warna, bahan, dan pemasangan.
Namun dalam praktiknya, Korlantas Polri masih menemukan banyak pelanggaran, khususnya modifikasi pelat nomor yang dilakukan demi alasan estetika. Mulai dari perubahan huruf dan angka agar menyerupai kata tertentu, penggunaan font tidak standar, hingga pemasangan pelat yang disembunyikan atau dimiringkan.
Selain itu, penggunaan bahan reflektif berlebihan, stiker tambahan, hingga penutupan logo resmi Polri juga menjadi bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan. Modifikasi tersebut dinilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, pelanggaran terkait TNKB menjadi salah satu prioritas penindakan. Polisi akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat palsu, tidak terbaca, atau dimodifikasi.
Penindakan akan dilakukan melalui tilang manual maupun berbasis teknologi seperti ETLE Mobile dan ETLE Handheld. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara akurat guna mendukung penegakan hukum dan keamanan lalu lintas.
Mengacu pada Pasal 280 UU LLAJ, pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Tak hanya itu, kendaraan dengan pelat nomor mencurigakan juga berpotensi dihentikan dan diperiksa lebih lanjut karena dapat terindikasi terkait tindak pidana.
Selain pelanggaran TNKB, Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyasar sejumlah pelanggaran lain yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, di antaranya:
• Berkendara tanpa pelat nomor
• Melawan arus lalu lintas
• Tidak menggunakan sabuk pengaman
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Mengemudi dalam pengaruh alkohol
• Pelanggaran lain yang membahayakan pengguna jalan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh SAMSAT.
Kepatuhan tersebut tidak hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi aktif masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, serta memudahkan proses identifikasi kendaraan apabila terjadi insiden di jalan. (Rd21)






Tinggalkan Balasan