ZmnTv.com, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan layanan Nomor Darurat 110 kini berfungsi penuh secara nasional sebagai saluran resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia tanpa dikenakan biaya apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik mengenai layanan kepolisian berbasis respons cepat.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh polri Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa layanan ini dirancang agar mudah digunakan, karena masyarakat hanya perlu menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah saat membutuhkan bantuan kepolisian.
“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.
Menurut Trunoyudo, keberadaan Contact Center 110 menjadi wujud nyata transformasi pelayanan Polri agar lebih cepat, sederhana, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
“Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya.
Untuk menjamin akuntabilitas layanan, Polri juga mengoperasikan sistem aplikasi terintegrasi yang mencatat seluruh interaksi antara masyarakat dan petugas secara digital.
“Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.
Melalui optimalisasi Contact Center 110, Polri berharap kehadiran negara semakin terasa dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang cepat, profesional, serta dapat diandalkan oleh masyarakat luas.***







Tinggalkan Balasan