Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Sanksi Berat dan Sedang Tewasnya Pengemudi Ojol

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Sanksi Berat dan Sedang Tewasnya Pengemudi Ojol

ZmnTv.com, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap para personel usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban saat terjadi kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan tujuh personel tersebut terbagi dalam dua klasifikasi pelanggaran.

Pelanggaran Berat: Kompol K (pengemudi rantis) dan Bripka R (pendamping di kursi depan).

Pelanggaran Sedang: Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dikenai pelanggaran sedang karena berstatus penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Brigjen Agus menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Adapun jadwal pemeriksaan dan sidang kode etik sebagai berikut:

Pemeriksaan lanjutan: Selasa, 2 September 2025

Sidang kode etik pelanggaran berat: Rabu, 3 September 2025

Sidang kode etik pelanggaran sedang: Kamis, 4 September 2025

Sebagai bentuk akuntabilitas, Divpropam Polri juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk turut memantau jalannya pemeriksaan.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegas Brigjen Agus. (Syz)

Avatar Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *