ZmnTv.com, Karawang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pengembang website judi online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kecamatan Telukjambe Timur. (24/08/2025)
Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N, S.I.K. menjelaskan, penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, S.H., M.M. berhasil mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online,” jelas Kombes Pol. Irfan.
Adapun modus operandi yang digunakan adalah membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online pada mesin pencari. Beberapa situs yang dioptimasi di antaranya Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, Rekening bank dan uang tunai sebesar Rp7 juta, 5 unit komputer, 2 unit mobil mewah (Mercedes Benz dan Toyota Calya).
Kombes Pol. Irfan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya perjudian online yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya. (Syz)
Tinggalkan Balasan