ZmnTv.com, Jakarta – PT Bank OCBC NISP, Tbk (sebelumnya Bank Commonwealth) digugat secara perdata oleh nasabahnya berinisial JTY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan pihak bank kepada pihak lain dan dinilai sarat cacat hukum.
Kuasa hukum penggugat, Pramudana Radyo Hapsoro, S.H., M.H. dari Law Office Pramudana RH & Partners, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat cessie tersebut.
“Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat adanya cessie yang patut diduga tidak sah itu,” ujar Pramudana.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A., mengungkapkan bahwa Bank OCBC NISP diduga telah melakukan pengalihan piutang kepada pihak ketiga hingga tiga kali.
“Pengalihan piutang atau cessie yang kami anggap tidak sah ini dilakukan ketika perjanjian kredit klien kami dengan pihak bank sudah habis masa berlakunya (kadaluwarsa). Sehingga pihak bank tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengalihan ke pihak lain. Karena itu, kami menempuh jalur hukum perdata untuk menguji di pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Redho.
Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Barat dengan Nomor: 637/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Tim kuasa hukum menyatakan tetap membuka peluang perdamaian, namun akan melanjutkan gugatan apabila pihak tergugat dianggap bertindak sewenang-wenang.
“Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi. Namun jika tergugat bersikap sewenang-wenang, kami akan tetap berpegang teguh pada gugatan yang sudah kami ajukan,” kata Hendra Agus Susanto, S.H., anggota tim kuasa hukum penggugat. (Syz)
Tinggalkan Balasan