ZmnTv.com, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus perdagangan bayi lintas daerah dan negara. Jumlah korban bayi yang teridentifikasi mencapai 43 bayi, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Dari total tersebut:
17 bayi dijual ke Singapura melalui modus adopsi ilegal,
17 bayi diperjualbelikan di dalam negeri,
17 bayi berhasil diselamatkan,
1 bayi ditemukan meninggal dunia di Pontianak.
Kasus ini melibatkan 22 tersangka, dengan 20 orang sudah ditangkap. Dua tersangka lainnya, berinisial W dan YY, masih dalam pencarian.
Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa sindikat ini terbagi menjadi dua jaringan:
1. Jaringan adopsi internasional yang mengirim bayi ke Singapura.
2. Jaringan adopsi lokal yang memperjualbelikan bayi di dalam negeri.
Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa adopsi ilegal, memanfaatkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua bayi. “Kami akan mengungkap seluruh jaringan, mencari bayi yang masih hilang, dan memastikan semua pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kombes Pol Surawan.
Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak, karena merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang serius. (Syz)
Tinggalkan Balasan