ZmnTv.com, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025).
Penangkapan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, setelah melalui penyelidikan selama tiga bulan. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). (28/07/2025)
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
1. 30 kilogram sabu yang dikemas dalam dua karung (masing-masing berisi 15 paket).
2. Tiga unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi jaringan penyelundupan.
3. Satu unit speed boat yang dipakai para tersangka.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa jaringan ini merupakan jaringan narkotika internasional yang telah lama dipantau pihak kepolisian sejak 2021.
“Dua tersangka berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu. Mereka kembali bersama tersangka S, dan sempat singgah di beberapa pulau sebelum ditangkap,” ungkapnya.
Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan internasional lain yang terlibat.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. (Syz)
Tinggalkan Balasan