ZmnTv.com, Tangerang – Kepolisian Sektor Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana hipnotis dengan modus pengobatan di wilayah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 13.25 WIB, pelapor atas nama Siti Hodijah menyampaikan bahwa ibunya, Ibu Rohani, menjadi korban hipnotis di sekitar area masjid di Jl. Prabu Kiansantang, tepatnya di dekat salon kecantikan milik pelapor.
Kegiatan pengecekan langsung di lokasi kejadian dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gebang Raya Aipda Asep Wijaya N., Babinsa Sertu Supriadi, serta anggota Reskrim Polsek Jatiuwung Aipda Firman Oka dan Bripka Yudhi.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan bahwa korban atas nama Ibu Rohani telah menjadi korban hipnotis pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban didatangi oleh dua orang laki-laki yang mengaku bisa mengobati, namun kemudian membawa kabur cincin emas seberat 10 gram milik korban,” jelas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Cincin emas kadar 24 karat yang raib merupakan barang berharga milik keluarga korban.
Kapolsek Jatiuwung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan proses hukum terhadap pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan berkedok pengobatan atau spiritual.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan jasa pengobatan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan di tempat umum tanpa izin,” tegas Kompol Robiin.
Laporan perkembangan kasus ini akan terus disampaikan secara berkala kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja kepolisian kepada publik. (Syz)
Tinggalkan Balasan